Davidson Samosir
Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan No. 64/M-DAG/PER/10/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (“Permendag 64/2012”), untuk meningkatkan ekspor produk kehutanan dan mencegah perdagangan kayu dan produk kayu illegal.
Permendag 64/2012 merupakan kelanjutan FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance and Trade) Voluntary Partnership Agreement antara Uni Eropa dan Indonesia,yang dibuat setelah Uni Eropa melarang impor kayu dan produk kayu dari Indonesia.
Permendag 64/2012 berlaku bagi dua kategori eksportir produk kehutanan yang dibagi berdasarkan jenis izin yang dimilikinya, yaitu:
......