Pirhot Nababan
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (“PP Tembakau”) sebagai implementasi Pasal 116 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”), yang menyatakan, pengamanan bahan zat adiktif akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PP Tembakau bertujuan untuk meningkatkan tingkat kesehatan masyarakat dengan cara mengendalikan produk tembakau, khususnya promosi, distribusi dan kemasan produk tembakau. Pemerintah berpendapat, pengaturan ini perlu untuk mengurangi dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh rokok, termasuk kanker paru-paru, serangan jantung, dan impotensi, baik bagi perokok aktif maupun pasif.
......