| Issue Number : 2105

Pemerintah Selenggarakan Sistem Informasi Hortikultura

Menteri Pertanian telah menerbitkan Peraturan No. 77/Permentan/OT.140/12/2012 tentang Sistem Informasi Hotikultura (“Peraturan”), yang melaksanakan Pasal 102 dan 103 Undang-undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (lihat, ILD No. 183).[1]

Pihak yang terkait dengan terbitnya Peraturan iniadalah petani hortikultura, pengusaha di industri hortikultura (pemasok, distributor, produsen pupuk, dan sebagainya), termasuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Pertanian telah menerbitkan Peraturan No. 77/Permentan/OT.140/12/2012 tentang Sistem Informasi Hotikultura (“Peraturan”), yang melaksanakan Pasal 102 dan 103 Undang-undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (lihat, ILD No. 183).[1]

Pihak yang terkait dengan terbitnya Peraturan iniadalah petani hortikultura, pengusaha di industri hortikultura (pemasok, distributor, produsen pupuk, dan sebagainya), termasuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info