| Issue Number : 2132

Indonesia Meratifikasi Perjanjian Kerjasama Kehutanan

Presiden telah menerbitkan Peraturan No. 23 tahun 2013 (“Perpres 23/2013”) dalam rangka pengesahan[1] Perjanjian Antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara[2] dan Republik Korea Mengenai Kerjasama di Bidang Kehutanan (“Perjanjian Kerjasama Kehutanan”).[3]

Secara umum, Perjanjian Kerjasama Kehutanan bertujuan untuk menjalin kerja sama antar Negara Anggota ASEAN dan Republik Korea (“Para Pihak”) dalam mempertahankan hutan dan mengakomodasi pendirian Organisasi Kerjasama Kehutanan Asia (Asian Forest Cooperation Organization – “AFoCO”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Presiden telah menerbitkan Peraturan No. 23 tahun 2013 (“Perpres 23/2013”) dalam rangka pengesahan[1] Perjanjian Antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara[2] dan Republik Korea Mengenai Kerjasama di Bidang Kehutanan (“Perjanjian Kerjasama Kehutanan”).[3]

Secara umum, Perjanjian Kerjasama Kehutanan bertujuan untuk menjalin kerja sama antar Negara Anggota ASEAN dan Republik Korea (“Para Pihak”) dalam mempertahankan hutan dan mengakomodasi pendirian Organisasi Kerjasama Kehutanan Asia (Asian Forest Cooperation Organization – “AFoCO”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info