| Issue Number : 2163

Menhut Ubah Aturan Izin Pemakaian Kayu

Menteri Kehutanan (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. P.20/Menhut-II/2013 (“Peraturan 2013”) untuk mengubah Peraturan Menteri No. P.14/Menhut-II/2011 Tentang Izin Pemanfaatan Kayu (“Peraturan 2011”). Perubahan 2013 merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung No. 41P/HUM/2011 (“Putusan”) tertanggal 9 February 2009[1] yang memutuskan bahwa beberapa pasal pada Peraturan 2011 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Kehutanan (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. P.20/Menhut-II/2013 (“Peraturan 2013”) untuk mengubah Peraturan Menteri No. P.14/Menhut-II/2011 Tentang Izin Pemanfaatan Kayu (“Peraturan 2011”). Perubahan 2013 merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung No. 41P/HUM/2011 (“Putusan”) tertanggal 9 February 2009[1] yang memutuskan bahwa beberapa pasal pada Peraturan 2011 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info