Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan RUU P3H Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (“RUU P3H”) pada tanggal 9 Juli 2013, meskipun mendapatkan kritik dari aktivis masyarakat sipil, yang telah berencana mengajukan uji materiil ketika RUU P3H telah menjadi undang-undang.[1]
RUU P3H bertujuan untuk mencegah dan memberantas perusakan hutan di Indonesia melalui (Pasal 3):
a. Kepastian hukum dan efek jera terhadap pelaku perusakan hutan;
b. Jaminan Kelestarian sumber kehutanan tanpa merusak lingkungan dan ekosistem sekitar;
......