| Issue Number : 2200

DPR Sahkan RUU Pencegahan Perusakan Hutan

Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan RUU P3H Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (“RUU P3H”) pada tanggal 9 Juli 2013, meskipun mendapatkan kritik dari aktivis masyarakat sipil, yang telah berencana mengajukan uji materiil ketika RUU P3H telah menjadi undang-undang.[1]

RUU P3H bertujuan untuk mencegah dan memberantas perusakan hutan di Indonesia melalui (Pasal 3):

a.       Kepastian hukum dan efek jera terhadap pelaku perusakan hutan;

b.      Jaminan Kelestarian sumber kehutanan tanpa merusak lingkungan dan ekosistem sekitar;

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan RUU P3H Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (“RUU P3H”) pada tanggal 9 Juli 2013, meskipun mendapatkan kritik dari aktivis masyarakat sipil, yang telah berencana mengajukan uji materiil ketika RUU P3H telah menjadi undang-undang.[1]

RUU P3H bertujuan untuk mencegah dan memberantas perusakan hutan di Indonesia melalui (Pasal 3):

a.       Kepastian hukum dan efek jera terhadap pelaku perusakan hutan;

b.      Jaminan Kelestarian sumber kehutanan tanpa merusak lingkungan dan ekosistem sekitar;

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info