Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah menerbitkan Peraturan 41 Tahun 2013 tentang “Pengawasan Produk Tembakau yang Beredar, Pencantuman Peringatan Kesehatan dalam Iklan dan Kemasan Produk Tembakau, dan Promosi” (“Peraturan BPOM”).
Peraturan BPOM merupakan pelaksana Pasal 60 (2)[1] Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang “Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan” (“PP Tembakau”). Pasal ini menyatakan, Kepala BPOM akan mengoordinasi lembaga-lembaga terkait untuk mengawasi peredaran, iklan, dan promosi produk tembakau (Pasal 2).
......