| Issue Number : 2205

Pengawasan Promosi Produk Tembakau

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah menerbitkan Peraturan 41 Tahun 2013 tentang “Pengawasan Produk Tembakau yang Beredar, Pencantuman Peringatan Kesehatan dalam Iklan dan Kemasan Produk Tembakau, dan Promosi” (“Peraturan BPOM”).

Peraturan BPOM merupakan pelaksana Pasal 60 (2)[1] Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang “Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan” (“PP Tembakau”). Pasal ini menyatakan, Kepala BPOM akan mengoordinasi lembaga-lembaga terkait untuk mengawasi peredaran, iklan, dan promosi produk tembakau (Pasal 2).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah menerbitkan Peraturan 41 Tahun 2013 tentang “Pengawasan Produk Tembakau yang Beredar, Pencantuman Peringatan Kesehatan dalam Iklan dan Kemasan Produk Tembakau, dan Promosi” (“Peraturan BPOM”).

Peraturan BPOM merupakan pelaksana Pasal 60 (2)[1] Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang “Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan” (“PP Tembakau”). Pasal ini menyatakan, Kepala BPOM akan mengoordinasi lembaga-lembaga terkait untuk mengawasi peredaran, iklan, dan promosi produk tembakau (Pasal 2).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info