Pengukuhan Hutan Adat
Menteri Kehutanan (“Menteri”) menetapkan Peraturan Menteri No P.62/Menhut-II/2013 (“Amandemen”) untuk mengubah Peraturan Menteri No. P.44/MENHUT-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan (“Permenhut 44/2012”).
Amandemen ini merupakan tindak lanjut putusan uji materi Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012, tertanggal 16 Mei 2013 (“Putusan”), atas Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam Putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memutus bahwa hutan adat tidak lagi bagian dari hutan negara dan masyarakt tersebut harus diberkan hak untuk mengelola kawasan hutan adat mereka.[1]
......