Menteri Kehutanan (“
Menteri”) telah menerbitkan Peraturan
No. P.16/Menhut-II/2014tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (“
Peraturan 2014”), sebagai pedoman bagi institusi pusat dan daerah, badan usaha swasta, serta yayasan dalam mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (“
Izin Pinjam Pakai”).
Izin Pinjam Pakai dari Menteri diperlukan untuk kegiatan-kegiatan yang menggunakan hutan produksi dan hutan lindung milik negara. Kegiatan-kegiatan tersebut termasuk kegiatan pertambangan dan pembangunan prasarana umum (instalasi listrik,......