| Issue Number : 2404

Pemerintah Sediakan Stimulus Bagi Sektor Hortikultura

Untuk memicu pertumbuhan sector hortikultura, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2014 tentang Pemberian Fasilitas dan Insentif Usaha Hortikultura (“PP”).

Tujuan ini dicapai dengan penyediaan fasilitas dan insentif yang diberikan oleh pemerintah pusat dan dareah (“Pemerintah”)[1] bagi petani, organisasi petani, perseorangan dan badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha hortikultura (“Pelaku Hortikultura”). [2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Untuk memicu pertumbuhan sector hortikultura, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2014 tentang Pemberian Fasilitas dan Insentif Usaha Hortikultura (“PP”).

Tujuan ini dicapai dengan penyediaan fasilitas dan insentif yang diberikan oleh pemerintah pusat dan dareah (“Pemerintah”)[1] bagi petani, organisasi petani, perseorangan dan badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha hortikultura (“Pelaku Hortikultura”). [2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info