Menteri Kehutanan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. P.29/MENHUT-II/2014 (“Amandemen”) untuk mengubah Peraturan Menteri Kehutanan No. P.34/MENHUT-II/2010tentang Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan (“Permenhut 29/2010”).
Amandemen menambahkan persyaratan administratif dan teknis baru untuk mengkonversi fungsi kawasan hutan (“Konversi”). Selain itu, Amendemen juga mengubah ketentuan mengenai Tim Terpadu yang dibentuk oleh Menteri, yang bertugas untuk melakukan verifikasi permohonan Konversi.
Amandemen ditujukan kepada badan usaha pada sektor kehutanan atau melakukan usaha di kawasan hutan.
Konversi
Ada dua jenis Konversi. Pertama adalah Konversi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan, yang bertujuan mengubah fungsi esensial suatu kawasan hutan.[1] Contohnya, Konversi kawasan hutan dari dan menjadi tipe hutan berikut ini: hutan konservasi;[2] hutan lindung;[3] dan hutan produksi.[4]
Kedua adalah Konversi Dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan, yang bertujuan mengubah jenis kawasan hutan tanpa mengganti fungsi pokoknya.[5] Contohnya, Konversi wilayah cagar alam pada hutan konservasi menjadi kawasan suaka margasatwa; atau Konversi hutan produksi tetap menjadi hutan produksi terbatas.[6]
Permohonan
Permohonan untuk Konversi diserahkan oleh kepala daerah kepada Menteri.[7] Secara umum, Amandemen menetapkan ketentuan yang sama dengan Permenhut 34/2010. Namun, kewajiban untuk menyampaikan tembusan kepada pejabat tinggi pada Kementrian Kehutanan dihapus.[8]
Persyaratan Administrasi dan Teknis
Persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi oleh pemohon Konversi dijelaskan oleh tabel berikut:
......