Dalam rangka menyediakan kerangka aturan yang terintegrasi dan menyeluruh mengenai perlindungan sumber tanah dan air, Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) menginisiasi Rancangan Undang-Undang Konservasi Tanah dan Air(“RUU Konservasi Tanah dan Air”).[1]
Secara umum, RUU Konservasi Tanah dan Air mengatur hal-hal berikut ini:
1. Institusi dan tanggungjawab pemerintah dalam melaksanakan konservasi tanah dan air;
2. Perencanaan, pelaksanaan, dan pendanaan tindakan konservasi tanah dan air;
3. Hak dan kewajiban pemerintah dan masyarakat umum dalam upaya konservasi tanah dan air;
4. Bantuan, insentif, dan kompensasi untuk institusi pemerintah dan perorangan dalam melaksanakan upaya konservasi tanah dan air;
5. Pemberdayaan dan partisipasi masyarakat;
6. Prosedur penyelesaian sengketa konservasi tanah dan air; dan
7. Sanksi administratif dan pidana terhadap pelanggaran ketentuan mengenai konservasi tanah dan air.
Perencanaan
Pemerintah Pusat dan Daerah wajib menetapkan rencana jangka panjang, menengah, dan pendek upaya konservasi tanah dan air sesuai dengan wewenang mereka. Rencana jangka panjang dan menengah paling sedikit memuat ketentuan mengenai:[2]
1. Inventarisasi dan indetifikasi kualitas tanah di daearah mereka;
2. Tujuan konservasi tanah dan air; dan
3. Penjelasan umum mengenai rencana aksi konservasi tanah dan air.
Ketentuan mendalam mengenai rencana konservasi tanah dan air oleh pemerintah akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.[3]
Pelaksanaan
Pelaksanaan konservasi tanah dan air mencakup tindakan perlindungan, rehabilitasi, pengembangan, dan pelestarian fungsi tanah. Tindakan ini dilakukan pada kawasan lindung[4] dan kawasan budi daya.[5]
Tindakan perlindungan pada kawasan lindung dilakukan dengan mengendalikan konversi pengguna lahan prima dan melaksanakan pengamanan dan penataan kawasan. Setiap orang dilarang melakukan konversi lahan prima pada kawasan lindung yang menyebabkan degradasi lahan berat.[6]
Tindakan pengamanan kawasan lindung terdiri dari tindakan pencegahan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. Tindakan pencegahan ini mencakup sosialisasi, penyuluhan, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum.[7]
Selain upaya pengamanan dan penataan di atas, RUU Konservasi Tanah dan Air juga mewajibkan penandaan batas yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah guna menetapkan batas yang jelas antara kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, dan taman buru.[8]
Bantuan, Insentif, dan Kompensasi
Pemerintah Pusat dan Daerah wajib menyediakan bantuan teknis dan finansial kepada orang yang tidak mampu namun ingin melaksanakan upaya konservasi tanah dan air.[9]
Pemerintah juga diwajibkan untuk memberikan kompensasi kepada mereka yang direlokasi karena upaya konservasi tanah dan air. Selain kompensasi, Pemerintah Pusat dan Daerah dapat juga memberikan insentif kepada mereka yang secara swadaya melakukan konservasi tanah dan air.[10]
Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan, insentif, dan kompensasi upaya konservasi tanah dan air akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.[11]
Penyelesaian Sengketa
Sengketa mengenai upaya konservasi tanah dan air harus diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu diluar pengadilan. Apabila mufakat tidak tercapai, sengketa dapat diajukan ke pengadilan.[12]
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat dan juga organisasi konservasi tanah dan air mempunyai hak untuk menggugat pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan fungsi tanah dan air dan ekosistemnya.[13]
Penting untuk diingat bahwa organisasi konservasi tanah dan air wajib memenuhi persyaratan berikut ini sebelum mengajukan gugatan:[14]
1. Berbadan hukum;
2. Memiliki AD/ART yang secara tegas menyatakan bahwa tujuan utama organisasi adalah untuk melakukan konservasi tanah dan air; dan
3. Telah beroperasi setidaknya selama 2 tahun.
Selain itu, RUU Konservasi Tanah dan Air juga memberikan hak kepada masyarakat untuk menggugat keputusan pemerintah, dan juga ketetapan dan perizinan, yang dapat merusak ekosistem.[15]
Sanksi Administrasi
Setiap pihak yang memanfaatkan kawasan lindung dan kawasan budi daya wajib melakukan tindakan konservasi tanah dan air. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dijatuhi sanksi administrasi berupa:[16]
1. Peringatan tertulis dan lisan;
2. Pencabutan izin usaha sementara;
3. Penutupan usaha;
4. Pencabutan fasilitas insentif;
5. Denda;
6. Penjatuhan sanksi lain; dan
7. Pencabutan izin.
......