| Issue Number : 2493

DPR Setujui RUU Kelautan

Setelah lebih dari satu dekade dalam proses pembuatannya, Indonesia akhirnya memiliki undang-undang yang memberikan kerangka menyeluruh mengenai kelautan. Hal ini terwujud setelah Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang tentang Kelautan (“UU Kelautan”) pada tanggal 29 September 2014.[1] UU Kelautan menegaskan posisi Indonesia sebagai negara kepulauan sehingga dapat secara maksimal memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya kelautan untuk kemakmuran bangsa.
 
Sebelum UU Kelautan disahkan, Indonesia telah memiliki dua undang-undang serupa yang mengatur mengenai kelautan dan hukum laut. Pertama, Undang-Undang No. 17 Tahun 1985......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Setelah lebih dari satu dekade dalam proses pembuatannya, Indonesia akhirnya memiliki undang-undang yang memberikan kerangka menyeluruh mengenai kelautan. Hal ini terwujud setelah Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang tentang Kelautan (“UU Kelautan”) pada tanggal 29 September 2014.[1] UU Kelautan menegaskan posisi Indonesia sebagai negara kepulauan sehingga dapat secara maksimal memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya kelautan untuk kemakmuran bangsa.
 
Sebelum UU Kelautan disahkan, Indonesia telah memiliki dua undang-undang serupa yang mengatur mengenai kelautan dan hukum laut. Pertama, Undang-Undang No. 17 Tahun 1985......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info