Setelah lebih dari satu dekade dalam proses pembuatannya, Indonesia akhirnya memiliki undang-undang yang memberikan kerangka menyeluruh mengenai kelautan. Hal ini terwujud setelah Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang tentang Kelautan (“
UU Kelautan”) pada tanggal 29 September 2014.
[1] UU Kelautan menegaskan posisi Indonesia sebagai negara kepulauan sehingga dapat secara maksimal memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya kelautan untuk kemakmuran bangsa.
Sebelum UU Kelautan disahkan, Indonesia telah memiliki dua undang-undang serupa yang mengatur mengenai kelautan dan hukum laut. Pertama, Undang-Undang
No. 17 Tahun 1985......