| Issue Number : 2508

Aturan Izin Pemanfaatan Kayu Diperbarui

Menteri Kehutanan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. P.62/MENHUT-II/2014 tentang Izin Pemanfaatan Kayu (“Permenhut 62/2014”).
 
Permenhut 62/2014 mengatur ulang ketentuan dan persyaratan untuk memperoleh izin Pemanfaatan Kayu (“IPK”) dari bupati/walikota atau gubernur bagi pengusaha di sector kehutanan (perorangan, koperasi, badan usaha milik negara/daerah, dan badan swasta) .
 
Sebelum terbitnya Permenhut 62/2014, hal yang sama telah diatur di Peraturan Menteri No. P.14/Menhut-II/2011......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Kehutanan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. P.62/MENHUT-II/2014 tentang Izin Pemanfaatan Kayu (“Permenhut 62/2014”).
 
Permenhut 62/2014 mengatur ulang ketentuan dan persyaratan untuk memperoleh izin Pemanfaatan Kayu (“IPK”) dari bupati/walikota atau gubernur bagi pengusaha di sector kehutanan (perorangan, koperasi, badan usaha milik negara/daerah, dan badan swasta) .
 
Sebelum terbitnya Permenhut 62/2014, hal yang sama telah diatur di Peraturan Menteri No. P.14/Menhut-II/2011......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info