| Issue Number : 2543

Fasilitas Bebas Cukai Bagi Tembakau dan Alkohol

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“Dirjen”) telah menerbitkan Peraturan No. PER-35/BC/2014tentang Tata Cara Tidak Dipungut Cukai (“Peraturan 2014”).
 
Secara umum, Peraturan 2014 mengatur dua ketentuan pokok. Pertama, mengenai produk tembakau dan minuman beralkohol yang dikecualikan dari cukai. Kedua, tata cara penggunaan produk tembakau dan minuman beralkohol bebas cukai sebagai bahan dasar untuk memproduksi bahan kena cukai, atau disebut juga Pelayanan Bebas Cukai (PBCK-1).
 
Sebelum Peraturan 2014, hal yang sama diatur melalui......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“Dirjen”) telah menerbitkan Peraturan No. PER-35/BC/2014tentang Tata Cara Tidak Dipungut Cukai (“Peraturan 2014”).
 
Secara umum, Peraturan 2014 mengatur dua ketentuan pokok. Pertama, mengenai produk tembakau dan minuman beralkohol yang dikecualikan dari cukai. Kedua, tata cara penggunaan produk tembakau dan minuman beralkohol bebas cukai sebagai bahan dasar untuk memproduksi bahan kena cukai, atau disebut juga Pelayanan Bebas Cukai (PBCK-1).
 
Sebelum Peraturan 2014, hal yang sama diatur melalui......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info