| Issue Number : 2577

Pelarangan Reklame Rokok Di Ruang Publik Jakarta

Gubernur (“Gubernur”) Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Jakarta”) telah menerbitkan Peraturan No. 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang (“Pergub 1/2015”).
 
Pergub 1/2015 merupakan pelaksanaan dari Pasal 12 ayat (4), Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame (“Perda 9/2014”). Melalui Pergub 1/2015, Gubernur melarang melarang seluruh reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang.
 
Pergub 1/2015 berlaku untuk seluruh media reklame luar ruangan di Jakarta termasuk:[1] papan Light Emitting Diode (LED), stiker, flyers, kendaraan bergerak, reklame udara dan mengapung, reklame suara, dll.
 
Saat ini, peraturan mengenai pengendalian tembakau tingkat nasional, termasuk pengendalian reklame produk tembakau diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (“PP 109/2012”). Namun, PP 109/2012 hanya melarang reklame rokok atau produk tembakau pada dua tempat, yakni: 1) area bebas asap rokok; [2]dan 2) jalan utama dan protokol.[3]
 
Reklame produk tembakau yang saat ini masih terpampang di media luar sebelum Pergub 1/2015 berlaku tidak wajib untuk langsung diturunkan. Reklame tersebut masih dapat terpampang sampai dengan akhir perjanjian sewa reklame atau masa pajak.[4]
 
Reklame produk tembakau yang bertentangan dengan Pergub 1/2015 dapat dikenai hukuman penjara selama 6 bulan (maksimum) atau denda sampai dengan IDR 50 juta, termasuk sanksi administrasi berikut ini: peringatan tertulis, pencabutan reklame, dan/atau pencabutan izin sebagai pengelola reklame.[5]
 
Pelaksanaan Pergub 1/2015 akan dilakukan oleh Tim Pengawas dan Pengendalian Terpadu, yang dibentuk khusus untuk mengawasi penerapan Pergub 1/2015.[6]
 
Karena dampak yang besar yang ditimbulkan oleh Pergub 1/2015, banyak pelaku reklame meminta kelonggaran untuk dapat memasang reklame produk tembakau pada area-area tertentu seperti klub malam, tempat hiburan, dan tempat sejenis.[7] Namun, sampai saat ini tidak ada rencana untuk mengubah Pergub 1/2015, walapun pemerintah daerah Jakarta mendapatkan setidaknya IDR 863 miliar tiap tahun dari reklame produk tembakau.[8]
 
Pergub 1/2015 berlaku sejak 13 Januari 2015.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Gubernur (“Gubernur”) Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Jakarta”) telah menerbitkan Peraturan No. 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang (“Pergub 1/2015”).
 
Pergub 1/2015 merupakan pelaksanaan dari Pasal 12 ayat (4), Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame (“Perda 9/2014”). Melalui Pergub 1/2015, Gubernur melarang melarang seluruh reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang.
 
Pergub 1/2015 berlaku untuk seluruh media reklame luar ruangan di Jakarta termasuk:[1] papan Light Emitting Diode (LED), stiker, flyers, kendaraan bergerak, reklame udara dan mengapung, reklame suara, dll.
 
Saat ini, peraturan mengenai pengendalian tembakau tingkat nasional, termasuk pengendalian reklame produk tembakau diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (“PP 109/2012”). Namun, PP 109/2012 hanya melarang reklame rokok atau produk tembakau pada dua tempat, yakni: 1) area bebas asap rokok; [2]dan 2) jalan utama dan protokol.[3]
 
Reklame produk tembakau yang saat ini masih terpampang di media luar sebelum Pergub 1/2015 berlaku tidak wajib untuk langsung diturunkan. Reklame tersebut masih dapat terpampang sampai dengan akhir perjanjian sewa reklame atau masa pajak.[4]
 
Reklame produk tembakau yang bertentangan dengan Pergub 1/2015 dapat dikenai hukuman penjara selama 6 bulan (maksimum) atau denda sampai dengan IDR 50 juta, termasuk sanksi administrasi berikut ini: peringatan tertulis, pencabutan reklame, dan/atau pencabutan izin sebagai pengelola reklame.[5]
 
Pelaksanaan Pergub 1/2015 akan dilakukan oleh Tim Pengawas dan Pengendalian Terpadu, yang dibentuk khusus untuk mengawasi penerapan Pergub 1/2015.[6]
 
Karena dampak yang besar yang ditimbulkan oleh Pergub 1/2015, banyak pelaku reklame meminta kelonggaran untuk dapat memasang reklame produk tembakau pada area-area tertentu seperti klub malam, tempat hiburan, dan tempat sejenis.[7] Namun, sampai saat ini tidak ada rencana untuk mengubah Pergub 1/2015, walapun pemerintah daerah Jakarta mendapatkan setidaknya IDR 863 miliar tiap tahun dari reklame produk tembakau.[8]
 
Pergub 1/2015 berlaku sejak 13 Januari 2015.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info