| Issue Number : 2589

MK Batalkan UU Sumber Daya Air

Mahkamah Konstitusi (“MK”) telah membacakan Putusan No. 85/PUU-XI/2013 (“Putusan”), yang menyatakan Undang-Undang No. 7 Tahun 2004tentang Sumber Daya Air (“UU SDA”) tidak mempunyai kekuatan mengingat.
 
Melalui Putusan, MK menyatakan bahwa perkembangan peraturan perundang-undangan yang lahir dari UU SDA telah menghilangkan kekuatan negara dalam menguasai air untuk memberikan manfaat bagi masyarakat sebagaimana dijamin pada Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”).
 
Untuk menghindari kekosongan hukum, MK menyatakan menghidupkan kembali Undang-Undang No. 11 Tahun 1974tentang Pengairan (“UU Pengairan”), yang sebelumnya dicabut dan digantikan oleh UU SDA.
 
Sebelum Putusan, UU SDA telah diuji oleh MK pada tahun 2004 dan 2005 (“Putusan 2004 dan 2005”).[1] Walaupun Putusan 2004 dan 2005 menyatakan UU SDA sesuai dengan UUD 1945, MK membuka peluang pengujian kembali UU SDA apabila negara melaksanakan UU SDA tidak sejalan dengan Putusan 2004 dan 2005.[2]
 
Penguasaan Negara terhadap Air
MK sebelumnya menyatakan bahwa penguasaan negara terhadap air adalah karakter utama dari UU SDA.[3] Dalam menjalankan penguasaan terhadap air ini, MK menetapkan beberapa kriteria yang wajib dipenuhi oleh negara:[4]
1.       Setiap tindakan dalam memanfaatkan air tidak boleh menghilangkan atau menelantarkan hak masyarakat terhadap air, karena air harus dimanfaatkan untuk kemanfaatan bersama;
2.      Negara wajib memenuhi hak masyarakat akan air
3.      Pemanfaatan air wajib mempertimbangkan kelestarian lingkungan;
4.      Negara wajib memiliki kekuasaan untuk mengawasi dan mengendalikan sumber daya air
5.      Negara wajib memberikan prioritas kepada badan usaha milik negara atau daerah untuk memanfaatkan air; dan
6.      Apabila kriteria pada poin 1 – 5 telah terpenuhi dan masih air yang tersedia, badan usaha swasta dapat diberikan hak untuk memanfaatkan air berdasarkan persyaratan yang ketat.     
 
Sebagai bagian dalam melaksanakan UU SDA, MK menyatakan bahwa pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan yang merupakan peraturan pelaksana dari tujuan UU SDA, antara lain:[5]
a.      Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2005tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
b.      Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2006tentang Irigasi;
c.       Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2008tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
d.      Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2008tentang  Air Tanah;
e.      Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011tentang Sungai; dan
f.        Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2013tentang Rawa.[6]
 
Menurut MK, peraturan pelaksana di atas tidak merefleksikan kriteria yang dijelaskan sebelumnya seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945.[7] Sebagai contoh, Pasal 40 ayat (2) UU SDA menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab untuk mengadakan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Namun, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2005 menyatakan bahwa pelaksana SPAM adalah badan usaha milik negara/daerah, koperasi, badan usaha swasta, dan kelompok masyarakat.[8]
 
Berdasarkan pertimbangan di atas, MK menyatakan UU SDA, sebagai sumber dari peraturan di atas, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.[9]
 
Hak Guna Air
Karena UU SDA dinyatakan tidak berlaku lagi, MK menghidupkan kembali UU Pengairan untuk menghindari kekosongan hukum.[10] Penggunaan kembali UU Pengairan akan mengubah konsep dasar penguasaan negara atas air.
 
UU SDA memperkenalkan konsep hak guna air. Hak ini dibagi menjadi dua hak turunan, yakni: a) hak guna pakai air; dan b) hak guna usaha air.[11]
 
hak guna air ada hak untuk mendapatkan dan menggunakan air.[12] Pihak-pihak yang ingin melaksanakan hak ini, untuk beberapa tujuan tertentu wajib memiliki izin. Tabel berikut menjelaskan tujuan penggunaan air yang wajib dan tidak wajib memiliki izin:[13]
 

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Mahkamah Konstitusi (“MK”) telah membacakan Putusan No. 85/PUU-XI/2013 (“Putusan”), yang menyatakan Undang-Undang No. 7 Tahun 2004tentang Sumber Daya Air (“UU SDA”) tidak mempunyai kekuatan mengingat.
 
Melalui Putusan, MK menyatakan bahwa perkembangan peraturan perundang-undangan yang lahir dari UU SDA telah menghilangkan kekuatan negara dalam menguasai air untuk memberikan manfaat bagi masyarakat sebagaimana dijamin pada Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”).
 
Untuk menghindari kekosongan hukum, MK menyatakan menghidupkan kembali Undang-Undang No. 11 Tahun 1974tentang Pengairan (“UU Pengairan”), yang sebelumnya dicabut dan digantikan oleh UU SDA.
 
Sebelum Putusan, UU SDA telah diuji oleh MK pada tahun 2004 dan 2005 (“Putusan 2004 dan 2005”).[1] Walaupun Putusan 2004 dan 2005 menyatakan UU SDA sesuai dengan UUD 1945, MK membuka peluang pengujian kembali UU SDA apabila negara melaksanakan UU SDA tidak sejalan dengan Putusan 2004 dan 2005.[2]
 
Penguasaan Negara terhadap Air
MK sebelumnya menyatakan bahwa penguasaan negara terhadap air adalah karakter utama dari UU SDA.[3] Dalam menjalankan penguasaan terhadap air ini, MK menetapkan beberapa kriteria yang wajib dipenuhi oleh negara:[4]
1.       Setiap tindakan dalam memanfaatkan air tidak boleh menghilangkan atau menelantarkan hak masyarakat terhadap air, karena air harus dimanfaatkan untuk kemanfaatan bersama;
2.      Negara wajib memenuhi hak masyarakat akan air
3.      Pemanfaatan air wajib mempertimbangkan kelestarian lingkungan;
4.      Negara wajib memiliki kekuasaan untuk mengawasi dan mengendalikan sumber daya air
5.      Negara wajib memberikan prioritas kepada badan usaha milik negara atau daerah untuk memanfaatkan air; dan
6.      Apabila kriteria pada poin 1 – 5 telah terpenuhi dan masih air yang tersedia, badan usaha swasta dapat diberikan hak untuk memanfaatkan air berdasarkan persyaratan yang ketat.     
 
Sebagai bagian dalam melaksanakan UU SDA, MK menyatakan bahwa pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan yang merupakan peraturan pelaksana dari tujuan UU SDA, antara lain:[5]
a.      Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2005tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
b.      Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2006tentang Irigasi;
c.       Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2008tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
d.      Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2008tentang  Air Tanah;
e.      Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011tentang Sungai; dan
f.        Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2013tentang Rawa.[6]
 
Menurut MK, peraturan pelaksana di atas tidak merefleksikan kriteria yang dijelaskan sebelumnya seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945.[7] Sebagai contoh, Pasal 40 ayat (2) UU SDA menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab untuk mengadakan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Namun, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2005 menyatakan bahwa pelaksana SPAM adalah badan usaha milik negara/daerah, koperasi, badan usaha swasta, dan kelompok masyarakat.[8]
 
Berdasarkan pertimbangan di atas, MK menyatakan UU SDA, sebagai sumber dari peraturan di atas, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.[9]
 
Hak Guna Air
Karena UU SDA dinyatakan tidak berlaku lagi, MK menghidupkan kembali UU Pengairan untuk menghindari kekosongan hukum.[10] Penggunaan kembali UU Pengairan akan mengubah konsep dasar penguasaan negara atas air.
 
UU SDA memperkenalkan konsep hak guna air. Hak ini dibagi menjadi dua hak turunan, yakni: a) hak guna pakai air; dan b) hak guna usaha air.[11]
 
hak guna air ada hak untuk mendapatkan dan menggunakan air.[12] Pihak-pihak yang ingin melaksanakan hak ini, untuk beberapa tujuan tertentu wajib memiliki izin. Tabel berikut menjelaskan tujuan penggunaan air yang wajib dan tidak wajib memiliki izin:[13]
 

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info