Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“Menteri”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 04/SE/M/2015tentang Izin Penggunaan Sumber Daya Air dan Kontrak Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam Sistem Penyediaan Air Minum Perpipaan Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XI/2013 (“Surat Edaran”).
Surat Edaran ini menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh pelaku usaha yang menggunakan air dalam operasinya, mengenai kegiatan usaha dan investasi mereka. Surat Edaran ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum atas izin penggunaan sumber daya air dan kontrak kerjasama pemerintah dan swasta dalam sistem penyediaan air minum perpipaan (“Kontrak Kerjasama”) setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XI/2013(“Putusan”).[1]
Surat Edaran ini penting bagi gubernur dan bupati/walikota, pemegang izin penggunaan sumber daya air, dan pihak Kontrak Kerjasama.
Prinsip Pengelolaan Air
Pada September 2014, Mahkamah Konstitusi mencabut Undang-Undang No. 7 Tahun 2004tentang Sumber Daya Air (“UU Air 2004”) dan memberlakukan Undang-Undnag No. 11 Tahun 1974tentang Pengairan. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa peraturan-peraturan terkait UU Air 2004 mengurangi kuasa negara terhadap penggunaan air demi kepentingan masyarakat.
Berdasarkan alasan tersebut, Putusan menetapkan enam prinsip untuk memastikan bahwa sumber daya air dikelola sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:[2]
a. Seluruh pengelolaan air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, atau meniadakan hak rakyat atas bumi, air, dan sumber daya alam lainnya;
b. Negara wajib menyediakan dan memastikan hak rakyat atas air karena akses terhadap air adalah bagian dari hak asasi manusia;
c. Pengelolaan air wajib dilakukan dengan mengingat kelestarian lingkungan hidup;
d. Pengelolaan air adalah cabang produksi yang vital yang berkaitan dengan hajat hidup rakyat Indonesia, atas mana negara mempunyai hak pengawasan dan pengendalian yang mutlak;
e. Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah diprioritaskan dalam melakukan kegiatan usaha pengelolaan air; dan
f. Pemerintah dapat memperbolehkan pihak swasta untuk melakukan kegiatan pengusahaan air dengan syarat dan ketentuan yang ketat, dengan ketentuan bahwa prinsip di atas dipenuhi dan masih terdapat cukup sumber daya air untuk dikelola.
Keberlakuan dan Evaluasi
Surat Edaran mengatur bahwa setiap izin penggunaan sumber daya air untuk air permukaan (“Izin Penggunaan Sumber Daya Air Permukaan”) yang diterbitkan sebelum Putusan akan tetap berlaku sampai masa berakhirnya. Namun, izin ini harus dievaluasi terlebih dahulu oleh institusi yang menerbitkannya, untuk memastikan kesesuaian izin dengan prinsip yang disebutkan di atas.[3] Selain itu, setiap permohonan untuk mendapatkan atau memperpanjang Izin Penggunaan Sumber Daya Air Permukaan akan tetap diproses sesuai dengan prinsip pengelolaan air di atas.[4]
Sebagai tambahan informasi, Izin Penggunaan Sumber Daya Air Permukaan tunduk pada Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2014tentang Hak Guna Air (“Peraturan Pemerintah No. 69/2014”). Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 69/2014, hak guna air terdiri dari hak guna pakai air dan hak guna usaha air.[5]
Terkait dengan hal tersebut, Izin Penggunaan Sumber Daya Air Permukaan adalah jenis izin yang wajib didapatkan untuk memperoleh hak guna pakai air.[6] Secara umum izin ini berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Jika izin terkait dengan prasarana dan sarana berbiaya besar, keberlakuan izin sesuai dengan yang diatur dalam rencana konstruksi, operasi, atau pemeliharaan yang terkait.[7]
Surat Edaran ini juga mewajibkan para pihak Kontrak Kerjasama[8] untuk mengevaluasi dan merenegosiasi kontrak mereka. Sama halnya dengan izin, evaluasi atau renegosiasi harus sesuai dengan prinsip yang disebutkan di atas.[9]
Klarifikasi
Klarifikasi lebih lanjut mengenai pemberlakuan Surat Edaran ini dapat dimintakan dari:[10]
a. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, terkait dengan Izin Penggunaan Sumber Daya Air Permukaan; atau
b. Direktur Jenderal Cipta Karya, terkait dengan Kontrak Kerjasama.
Surat Edaran ini telah berlaku sejak 19 Maret 2015.CD
......