Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“Menteri”) telah menerbitkan peraturan No. 09/PRT/M/2015tentang Penggunaan Sumber Daya Air (“Peraturan 2015”).
Peraturan 2015 merupakan implementasi dari No. 11 Tahun 1974tentang Pengairan (“UU Pengairan”), yang diberlakukan kembali oleh Mahkamah Konstitusi pada 18 Februari 2015.[1] Peraturan 2015 mengatur ketentuan-ketentuan yang tidak terdapat pada UU Pengairan, meliputi:
a. Prinsip dasar pemanfaatan sumber daya air;
b. Pemanfaatan sumber daya air, baik tidak langsung (untuk transportasi, perikanan, olahraga, pariwisata) dan langsung (untuk keperluan rumah tangga, irigasi, air minum); dan
c. Pemanfatan air dalam keadaan memaksa.
Peraturan 2015 ditujukan kepada pemerintah pusat, kepala pemerintahan daerah, badan usaha milik Negara/daerah (BUMN/BUMD) pada usaha air, dan pengguna air (individual atau badan usaha).
Prinsip Dasar
Peraturan 2015 menetapkan lima prinsip dasar dalam pemanfaatan sumber daya air. Oleh karena itu, seluruh tindakan pemanfaatan air wajib berdasarkan prinsip ini, antara lain:[2]
a. Penghematan penggunaan;
b. Ketertiban dan keadilan;
c. Ketepatan penggunaan;
d. Keberlanjutan penggunaan; dan
e. Penggunaan yang saling menunjang antara air permukaan dan air tanah dengan memprioritaskan penggunaan air permukaan.
Penggunaan Tidak Langsung
Penggunaan air secara tidak langsung merupakan penggunaan yang tidak akan mengurangi jumlah air seperti untuk transportasi, perikanan, olah raga air, dan pariwisata.[3] Untuk menjamin ketertiban penggunaan air secara tidak langsung, Menteri, dan kepala pemerintahan daerah akan menggunakan kebijakan zona terhadap area sumber daya air.[4]
Zona tersebut akan menjadi dasar pemerintah atau BUMN/BUMD (“Pengelola Air”) untuk menerbitkan rekomendasi teknis pemanfaatan sumber daya air.[5] Pengelola Air akan menjamin akses publik untuk memanfaatkan sumber daya air untuk keperluan sehari hari juga untuk fasilitas publik.[6]
Untuk menjaga kualitas air, Peraturan 2015 mengamanatkan Pengelola Air untuk mengambil tindakan berikut ini:
......