Presiden telah menerbitkan Peraturan No. 61 of 2015tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (“Peraturan 2015”).
Peraturan 2015 merincikan Peraturan Pemerintah No. 24 of 2015tentang Penghimpunan Dana Perkebunan (“Permen 24/2015”), yang mengatur kegiatan penghimpunan dana perkebunan, termasuk perkebunan kelapa sawit.[1]
Peraturan 2015 memberikan penyediaan atas:
a. Tata cara dalam penghimpunan dana usaha perkebunan;
b. Utilisasi dana;
c. Dana penghasilan biodiesel; dan
d. Pendirian Panitia acara dan Badan Pengelola Dana oleh pemerintah untuk menghimpun dan mengelola dana.
Peraturan 2015 terkait dengan usaha perkebunan kelapa sawit (“Usaha”).
Penghimpunan Dana
Kontribusi dana patut dibayar oleh pelaku usaha, lembaga pembiayaan, masyarakat, dan pihak terkait lainnya.[2] Kontribusi dana diperinci dalam bagan berikut:
......