Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 133/PMK.05/2015 tentang Layanan Badan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan (“Peraturan”). Peraturan ini menentukan tarif atas dana perkebunan kelapa sawit, meliputi:[1]
a. Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm-oil – “cpo”, dan/atau produk turunannya; dan
b. Tarif iuran pelaku usaha perkebunan kelapa sawit.
Sebelumnya, Peraturan ini diatur dalam Peraturan Menteri No. 114/PMK.05/2015(“Peraturan Sebelumnya”).
Peraturan ini penting bagi pelaku usaha yang berkaitan dengan perindustrian kelapa sawit, meliputi eksportir kelapa sawit dan produk turunannya.
Pungutan
Pada umumnya, tarif pungutan atas ekspor kelapa sawit,cpo dan turunannya terurai dalam Lampiran I pada Peraturan (“Lampiran I”), yang mencakup 24 produk melalui beberapa tarif mulai dari yang tidak terkena biaya hingga USD 50 per ton.
Tarif tersebut juga menjadi acuan untuk menentukan tarif pungutan atas eksportasi cpo dan turunannya, seperti yang terurai dalam Lampiran II pada Peraturan.[2] Pada dasarnya, produk yang tertera dapat berupa barang campuran, meliputi:[3]
a. Dua produk (minimal) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; atau
b. Produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang dicampur dengan produk yang tidak dikenakan pungutan, dengan volume yang terkena pungutan lebih besar dari yang tidak dikenakan pungutan.
Tarif pungutan terhadap produk campuran pada poin (a) diatas ditetapkan sebesar tarif pungutan tertinggi yang berlaku dari komponen produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.[4] Contoh: produk campuran terdiri dari 3 ton bungkil dan 1 ton cpo. Tarif untuk bungkil berkisar sebesar USD 10 dan cpo sebesar USD 50. Pada kasus tersebut, tarif yang berlaku untuk eksportasi produk tersebut adalah USD 50.
Selain itu, pungutan terhadap produk campuran dalam poin (b) diatas adalah sebagai berikut:[5]
a. Tarif pungutan yang berlaku terhadap produk dalam Lampiran I digunakan sebagai komponen pencapur; atau
b. Apabila campuran terdiri dari lebih dari satu produk yang tercampur dalam Lampiran I, maka tarif pungutan akan ditentukan berdasarkan tarif tertinggi yang berlaku antara produk tersebut, tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampur.
Pungutan dikenakan kepada: (i) pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang melakukan ekspor komoditas perkebunan kelapa sawit, cpo, dan turunannya; (ii) pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan kelapa sawit; and (iii) eksportir atas komoditas perkebunan kelapa sawit, cpo, dan produk turunannya. Pelaku usaha dan eksportir wajib membayar pungutan dalam mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku seperti yang ditetapkan Menteri.[6]
Iuran
Tarif yang dikenakan untuk iuran ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Direktur Utama dan para pelaku usaha kelapa sawit yang bersangkutan. Namun, kewajiban ini tidak berlaku terhadap pekebun kelapa sawit.[7]
Serba Aneka
Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dapat memberikan jasa layanan kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa antara lain untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian, dan pengembangan di bidang perkebunan kelapa sawit. Tarif yang berlaku atas jasa layanan tersebut akan ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antara Driektur Utama Badan Pengelola Dana dan pihak pengguna jasa.[8]
Peraturan mencabut dan menggantikan Peraturan Sebelumnya.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2015.CD
......
Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku