Menteri Pertanian (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 40/PERMENTAN/SR.230/7/2015tentang Fasilitas Asuransi Pertanian (“Permentan 2015”). Sebagai pelaksana Pasal 19 (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2013tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Permentan 2015 berfungsi sebagai dasar hukum fasilitasi asuransi pertanian. Permentan 2015 diharapkan dapat meringankan masalah-masalah yang dialami oleh petani dan memberi perlindungan dalam menanggung risiko usaha tani.[1]
Untuk mencapai tujuan itu, Permentan 2015 mengatur ketentuan mengenai penerapan program fasilitas asuransi pertanian, dan meliputi: (a) jenis asuransi pertanian; (b) fasilitasi asuransi pertanian; (c) tim pelaksana; dan (d) kewajiban pelaporan.
Peraturan baru bersifat penting bagi usaha pertanian berskala kecil dan petani (“Usaha Tani”); perusahaan asuransi; Dinas Pertanian pada tingkat provinsi/kabupaten/kota (“Dinas”); Badan Perencanaan Pembangunan Daerah(“Bappeda”); dan Badan Koordinasi Penyuluhan(“BKP”)
Jenis Asuransi
Asuransi pertanian adalah perjanjian antara petani dan pihak perusahaan asuransi untuk meningkatkan diri dalam pertanggungan risiko usaha tani dari bencana alam, serangan organisme pengganggu tumbuhan, wabah penyakit hewan menular, dan dampak perubahan iklim.[2]
Dua jenis asuransi pertanian akan diterapkan:[3]
a. Asuransi tanaman, meliputi tanaman yang dibudidayakan untuk dipanen pada masa tertentu (i.e. pangan, hortikultura, dan perkebunan);[4] dan
b. Asuransi ternak, meliputi hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai bahan makanan dan/atau bahan baku untuk industri tertentu, jasa dan kepentingan lain masyarakat (i.e. ruminansi, nonruminansia, dan monogastrik/pseudoruminant).[5]
Perusahaan asuransi pelaksana asuransi pertanian harus memiliki izin produk asuransi pertanian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).[6]
Kemudahan
Terdapat empat jenis kemudahan pertanian yang tersedia: (a) kemudahan dalam pendaftaran menjadi peserta asuransi; (b) kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi; (c) bantuan pembayaran premi; dan (d) sosialisasi program asuransi bagi petani dan perusahaan asuransi dari Direktorat Jenderal Fasilitas dan Infrastruktur Pertanian (“Direktorat Jenderal”), dan dinas provinsi dan/atau kabupaten/kota.[7]
Jenis-jenis kemudahan tersebut hanya berlaku bagi Usaha Tani yang menggarap tanaman pangan dan mempunyai lahan dan/atau melakukan usaha budidaya tanaman pangan; dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak lainnya.[8]
Proses dimulai dari pendaftaran, dan dinas pada tingkat kabupaten/kota wajib mengidentifikasikan petani calon peserta program asuransi dan mendampingi para calon peserta dalam pengisian formulir pendaftaran. Proses identifikasi juga dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi, apabila asuransi ditawarkan sebagai bagian dari skema pertolongan diri sendiri.[9]
Hasil proses identifikasi/inventarisasi wajib diverifikasi pada tingkat kabupaten/kota sebelum mengusulkan rekomendasi pada Dinas provinsi. Setelah menerima permohonan, Dinas provinsi akan menetapkan dan mengajukan calon peserta program asuransi kepada Direktorat Jenderal.[10]
Sementara, kemudahan untuk pembayaran premi hanya ditawarkan untuk para petani yang:[11]
a. Menggarap tanaman pangan tetapi tidak memiliki lahan usaha, dan menggarap (paling luas) 2 hektare;
b. Memiliki lahan dan melakukan usaha budidaya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 hektare;
c. Bertani hortikultura, berkebun, dan beternak dalam skala usaha kecil.
Fasilitas asuransi pertanian terakhir yang ditawarkan adalah pedoman untuk mendapatkan asuransi pertanian, dan meliputi:[12]
a. Pengusulan dari Dinas kabupaten/kota mengenai calon peserta asuransi dan calon lokasi, yang mencakup tahapan-tahapan yang wajib dilaksanakan dalam pengajuan permohonan sebagai calon peserta asuransi pertanian;
b. Sosialisasi asuransi;
c. Penentuan risiko pertanian yang dilindungi oleh asuransi dan penilaian kelayakan terhadap obyek asuransi;
d. Pendaftaran menjadi peserta dengan mengisi formulir pendaftaran dan membayar premi;
e. Penerbitan polis asuransi setelah pendaftaran dan premi diterima dari petani; dan
f. Pengajuan klaim dan prosedur pelaksanaanya setelah petani melaporkan kerusakan atau kerugian dan perusahaan asuransi telah memeriksa dan menyetujui klaim tersebut.
Peraturan telah berlaku sejak tanggal 15 Juli 2015.CD
......