Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 37/PRT/M/2015tentang Izin Penggunaan Air dan/atau Sumber Air (“Peraturan 2015”). Peraturan 2015 melaksanakan UUNo. 11 Tahun 1974tentang Pengairan (“UU Pengairan 1974”),[1] dengan menerapkan pedoman meliputi tata cara dan persyaratan mengenai perizinan penggunaan air dan/atau sumber air (“Perizinan Air”).[2]
Sebelum terbitnya Peraturan 2015, ketentuan yang sama diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 49/PRT/1990 tentang Tata Cara dan Persyaratan Izin Penggunaan Air dan/atau Sumber Air (“Peraturan 1990”).
Peraturan 2015 berkepentingan untuk instansi pemerintah, badan hukum/sosial yang berkecimpung pada penggunaan air, serta pengguna air (baik perseorangan maupun perusahaan).[3]
Perizinan Penggunaan Sumber Air
Seluruh pihak diwajibkan untuk mendapatkan Perizinan Air apabila ingin menggunakan sumber air selain untuk tujuan mandi, minum, masak, dan sistem irigasi yang sudah ada.[4]Sebelumnya, Peraturan 1990 menentukan jenis kegiatan yang wajib menggunakan Perizinan Air, meliputi usaha air minum, kegiatan pertambangan, pembangkit listrik, fasilitas peternakan, dan seterusnya.[5]
Perizinan Air wajib didapatkan oleh pihak yang berkeinginan menggunakan air permukaan(e.g. sungai, danau, rawa) atau air laut yang berada di darat.[6] Air permukaan pada umumnya digunakan sebagai pemenuhan air irigasi, proyek produksi air bersih/minum, penggunaan sumber daya air untuk pembangkit listrik, dan jenis kegiatan lain.[7] Di sisi lain, air laut yang berada di darat, pada umumnya digunakan untuk tambak ikan, produksi air minum, sistem pendinginan mesin, dan seterusnya.[8]
Tata Cara
Permohonan Perizinan Air wajib diajukan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air(“Direktur Jenderal”) melalui Unit Pelayanan Perizinan (“UPP”), beserta dokumen pendukung sebagaimana terperinci di bagan berikut:[9]
......