| Issue Number : 2775

Tarif Cukai Terbaru untuk Produk Tembakau

Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 198/PMK.010/2015(“Amandemen”)  tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 179/PMK.011/2012tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (“Permen 2012”).[1]Dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, Amandemen ini mengatur perubahan terkait tarif cukai untuk produk tembakau.
 
Amandemen ini memiliki relevansi bagi seluruh penghasil, importir, dan penjual produk tembakau di Indonesia.
 
Tarif Cukai
Amandemen ini membedakan tarif cukai untuk penghasil dan importir produk tembakau. Tarif cukai untuk penghasil produk tembakau dapat dilihat di tabel di bawah ini:[2]
 
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 198/PMK.010/2015(“Amandemen”)  tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 179/PMK.011/2012tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (“Permen 2012”).[1]Dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, Amandemen ini mengatur perubahan terkait tarif cukai untuk produk tembakau.
 
Amandemen ini memiliki relevansi bagi seluruh penghasil, importir, dan penjual produk tembakau di Indonesia.
 
Tarif Cukai
Amandemen ini membedakan tarif cukai untuk penghasil dan importir produk tembakau. Tarif cukai untuk penghasil produk tembakau dapat dilihat di tabel di bawah ini:[2]
 
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info