Pemerintah telah menerbitkan Peraturan No. 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (“PP 122/2015”) untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 11 tahun 1974[1] tentang Pengairan yang menetapkan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam menjamin pemenuhan hak rakyat atas air minum dan akses terhadap air minum.[2]
Dalam rangka mencapai tujuan ini, PP 122/2015 menetapkan payung hukum pendirian dan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (“SPAM”) oleh Badan Usaha Milik Negara/Daerah (“BUMN/BUMD”), Unit Pelaksana Teknis/Unit Pelaksana Teknis Dinas (“UPT/UPTD”), kelompok masyarakat, dan badan usaha. Di samping itu, PP 122/2015 juga memuat ketentuan tentang upaya pencegahan pencemaran air, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari program SPAM.
PP 122/2015 sangat penting maknanya bagi pemerintah, badan usaha yang bergerak dalam industri air minum, dan rakyat Indonesia secara umum.
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
Sistem Penyediaan Air Minum (“SPAM”) merujuk pada satu kesatuan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menyediakan air minum kepada rakyat.[3] PP 122/2015 menetapkan dua jenis SPAM, yaitu: SPAM jaringan perpipaan dan SPAM bukan jaringan perpipaan.[4] Rincian mengenai sarana dan prasarana yang dibutuhkan masing-masing jenis SPAM meliputi:
......
Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku