Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan No. 104 tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (“PP 104/2015”).
PP 104/2015 mengatur ulang tata cara perubahan peruntukan dan fungsi hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi oleh menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, pimpinan badan hukum, maupun masyarakat. Sebelum terbitnya PP 104/2015, hal yang sama diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2010 (“PP 10/2010”).[1]
PP 104/2015 ditujukan kepada para pihak yang ingin mengubah peruntukan dan fungsi kawasan hutan, misalnya perusahaan tambang, perusahaan minyak dan gas bumi, serta masyarakat secara umum.
Perubahan Peruntukan
Perubahan peruntukan kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.[2] Terdapat dua cara untuk mengubah peruntukan kawasan hutan, yaitu: 1) perubahan parsial; dan 2) perubahan untuk wilayah provinsi.[3]
Perubahan Parsial
Melalui proses perubahan parsial, peruntukan kawasan hutan dalam suatu wilayah dapat diubah dengan cara tukar menukar kawasan hutan atau pelepasan kawasan hutan.[4]
Tukar menukar kawasan hutan hanya dapat dilakukan pada hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi terbatas untuk tujuan-tujuan berikut:[5]
a. Pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersipat permanen;
b. Menghilangkan enclave dalam rangka memudahkan pengelolaan kawasan hutan; dan
c. Memperbaiki batas kawasan hutan.
PP 104/2015 menetapkan sejumlah persyaratan dan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh kawasan hutan asal dan lahan penggantinya sebagaimana tercantum dalam tabel berikut:[6]
......
Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku