Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 18 tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian (“Peraturan 2016”) untuk menjamin terciptanya pemerataan kesejahteraan dan ketahanan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia.[1]
Untuk tujuan tersebut, Peraturan 2016 menetapkan pedoman lebih lanjut terhadap pengendalian penguasaan tanah pertanian, khususnya tentang pembatasan penguasaan tanah pertanian oleh perorangan maupun badan hukum, sesuai dengan peraturan-peraturan berikut:[2]
a. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 56 tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian (“Perpu 56/1960”); dan
b. Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian (“Peraturan Pemerintah 224/1961”)
Peraturan 2016 ditujukan untuk seluruh rakyat maupun badan hukum Indonesia yang memiliki atau bermaksud memiliki tanah pertanian dengan menjadikan tanah yang bersangkutan sebagai tanah hak milik.
Pembatasan Penguasaan Tanah Pertanian
Dalam rangka menjamin terciptanya pemerataan kesejahteraan, Peraturan 2016 menetapkan batasan maksimal tanah pertanian yang dapat dikuasai oleh perorangan atau badan hukum sebagai berikut:[3]
......
Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku