Peraturan Presiden No. 24 tahun 2016 (“Amandemen”) baru saja diterbitkan untuk mengubah Peraturan Presiden No. 61 tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (“Peraturan”).[1]
Amandemen ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana perkebunan dapat dikumpulkan dari pelaku usaha secara lebih efektif melalui pembaharuan ketentuan-ketentuan berikut ini:
a. Penunjukan surveyor yang bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi pengumpulan dana perkebunan;
b. Penerima dana perkebunan yang dibuktikan dengan bukti pembayaran;
c. Pengadaaan pasokan biodiesel menggunakan dana perkebunan; dan
d. Pembentukan komite pengarah Badan Pengelola Dana.
Amandemen ditujukan untuk seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang perkebunan.
Surveyor
Sebagai informasi pendukung, Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan (“Peraturan Pemerintah”)[2] mewajibkan pelaku usaha perkebunan untuk mendanai kegiatan usaha perkebunan. Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah membentuk Badan Pengelola Dana (“Badan”) untuk mengumpulkan dan mengelola dana tersebut.
Salah satu sumber dana perkebunan kelapa sawit berasal dari pungutan atas ekspor komoditas perkebunan yang wajib dibayar oleh pelaku usaha perkebunan.[3] Amandemen menyatakan bahwa Badan dapat menunjuk surveyor untuk melakukan verifikasi apakah pelaku usaha sudah membayar pungutan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, penunjukan surveyor hanya dapat dilakukan setelah Badan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (“Kemendag”).[4]
Sebelumnya, Peraturan menetapkan bahwa Badan berkoordinasi dengan Kemendag untuk menunjuk surveyor.[5]
Penerima Dana Perkebunan yang Dibuktikan dengan Bukti Pembayaran
Surveyor yang ditunjuk akan membuat laporan hasil verifikasi terhadap bukti pembayaran pungutan. Patut dicatat bahwa pungutan tersebut harus sudah dilunasi paling lambat saat pelaku usaha menyampaikan dokumen pemberitahuan pabean ekspor kepada kantor pabean.[6] Amandemen kini mewajibkan pelaku usaha perkebunan untuk menyampaikan setiap bukti pembayaran tidak hanya kepada surveyor dan Badan, tetapi juga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (“Direktorat Jenderal”).[7]
Sebelumnya, Peraturan menetapkan bahwa laporan surveyor merupakan salah satu dokumen pelengkap pabean pemberitahuan pabean ekspor.[8] Dokumen ini tidak lagi merupakan persyaratan dalam ketentuan Amandemen, karena telah digantikan dengan kewajiban penyampaian bukti pembayaran pungutan kepada Direktorat Jenderal.
Pasokan Biodiesel
Salah satu tujuan dana perkebunan adalah untuk menutupi selisih kurang antara harga indeks pasar bahan bakar solar dengan bahan bakar biodiesel. Pelaku usaha biodiesel dapat menikmati penutupan selisih harga tersebut dengan membuat kontrak bersama badan usaha penyalur bahan bakar yang ditetapkan oleh pemerintah.[9]
Kontrak ini bersifat wajib, mengingat pelaku usaha biodiesel sebagai penerima dana penutupan selisih hanya dapat menyalurkan produk biodiesel mereka melalui penyalur bahan bakar. Sebelum disalurkan, penyalur bahan bakar harus mencampurkan biodiesel dengan bahan bakar solar sesuai dengan persentase yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Karena alasan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral juga berwenang untuk menetapkan patokan harga biodiesel.[10]
Peraturan sebenarnya memuat sejumlah ketentuan yang senada. Namun, Peraturan menyatakan bahwa produk biodiesel harus disalurkan oleh penyalur bahan bakar jenis tertentu.[11] Terkait dengan penetapan harga, Peraturan menyatakan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berwenang untuk menetapkan patokan harga biodiesel yang berlaku untuk public-service obligation (PSO).[12] Patokan harga ini kemudian dijadikan acuan harga biodiesel yang akan dicampurkan dengan bahan bakar bukan PSO.[13] Akan tetapi, Amandemen tidak lagi membedakan bahan bakar PSO dengan bukan PSO.
Komite Pengarah
Secara umum, komite pengarah didirikan untuk memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas Badan. Berdasarkan ketentuan Amandemen, susunan keanggotaan komite pengarah terdiri atas:[14]
a. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
b. Anggota: Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Pembangunan Nasional.
Amandemen lebih lanjut menetapkan bahwa komite pengarah akan dibantu oleh sekretariat yang independen. Susunan keanggotaan dan tugas sekretariat tersebut akan ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.[15]
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Pembangunan Nasional bukan merupakan anggota komite pengarah. Selain itu, Peraturan juga menetapkan bahwa komite pengarah akan dibantu oleh unit kerja yang berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan bukan sekretariat yang independen.[16]
Amandemen ini berlaku sejak tanggal 18 Maret 2016.CD ......
Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku