Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”) telah menerbitkan Peraturan No. 2 Tahun 2016 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Pialang Berjangka (“Peraturan 2016”).
Peraturan 2016 memberikan uraian lengkap mengenai panduan bagi pialang berjangka terkait dengan penerapan prinsip mengenal nasabah untuk menciptakan kegiatan perdagangan berjangka yang sehat dan terlindung dari praktek-praktek tindak pidana pencucian uang serta dijadikan sarana pendanaan kegiatan terorisme.[1]
Peraturan 2016 ditujukan kepada direksi, dewan komisaris, dan perwakilan dari pialang berjangka, serta nasabah dari perdagangan berjangka komoditi pada umumnya.
Pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah
Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer-“KYC”) diterapkan oleh pialang berjangka untuk mengetahui latar belakang dan identitas nasabah mereka serta memantau rekening dan transaksi nasabah. Setiap ada transaksi mencurigakan harus dilaporkan kepada otoritas terkait (misalnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan – “PPATK”).[2]
Untuk melaksanakan prinsip KYC, Pialang Berjangka terlebih dahulu harus melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan atas kesesuaian antara transaksi nasabah mereka dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi nasabah tersebut, proses ini umumnya dikenal sebagai uji tuntas nasabah (Customer Due Diligence – “CDD”). Tindakan ini harus dilakukan pada saat proses penerimaaan calon nasabah menjadi nasabah pialang berjangka, atau pada saat nasabah melakukan transaksi perdagangan berjangka, atau pada saat terdapat keraguan kebenaran data yang diberikan oleh nasabah, atau dalam hal terdapat indikasi transaksi keuangan yang mencurigakan yang terkait dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme.[3]
Proses CDD umumnya memerlukan informasi berikut dari calon nasabah mereka:[4]
......
Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku