Untuk menyelaraskan fungsi kepatuhan antara Perusahaan Perasuransian/reasuransi konvensional dan syariah, serta antara perusahaan pialang asuransi/reasuransi dan perusahaan penilai kerugian asuransi (secara kolektif disebut "Perusahaan Perasuransian") dan fungsi kepatuhan yang berlaku untuk lembaga jasa keuangan lainnya, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) baru-baru ini telah menerbitkan Peraturan No. 43/POJK.05/2019 (“Perubahan”), yang mengubah Peraturan OJK No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian (“POJK 73/2016”).[1]
......