Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 53/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah (“Permenkeu 53/2020”), yang merupakan implementasi dari beragam ketentuan yang semula diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah (“PP 63/2019”)[1] dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (“PP 23/2020”)[2].
......