Dalam upaya memperbarui ketentuan berkaitan dengan penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri”) No. 11 Tahun 2016 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen 11/2016”), Menteri baru-baru ini menerbitkan Permen No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen 21/2020”). Penerbitan Permen 21/2020 berarti bahwa Permen 11/2016, yang pelaksanaannya dianggap tidak efektif, kini telah diganti dan dicabut.[1]
......