Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU 5/1999”)[1] tidak mengatur secara tegas mengenai kewajiban bagi pelaku usaha untuk menyusun program kepatuhan persaingan usaha. Namun, karena pelaku usaha secara umum wajib mematuhi UU 5/1999, program tersebut diharapkan menjadi sebuah bagian terpadu dari kebijakan pelaku usaha.[2] Untuk membantu pelaku usaha dalam menyusun program kepatuhan persaingan usahanya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) menerbitkan sebuah panduan pada tahun 2016.
......