| Issue Number : 4363

KPPU Tawarkan Insentif Bagi Pelaku Usaha yang Mendaftarkan Program Kepatuhan Persaingan Usahanya

Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU 5/1999”)[1] tidak mengatur secara tegas mengenai kewajiban bagi pelaku usaha untuk menyusun program kepatuhan persaingan usaha. Namun, karena pelaku usaha secara umum wajib mematuhi UU 5/1999, program tersebut diharapkan menjadi sebuah bagian terpadu dari kebijakan pelaku usaha.[2] Untuk membantu pelaku usaha dalam menyusun program kepatuhan persaingan usahanya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) menerbitkan sebuah panduan pada tahun 2016.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU 5/1999”)[1] tidak mengatur secara tegas mengenai kewajiban bagi pelaku usaha untuk menyusun program kepatuhan persaingan usaha. Namun, karena pelaku usaha secara umum wajib mematuhi UU 5/1999, program tersebut diharapkan menjadi sebuah bagian terpadu dari kebijakan pelaku usaha.[2] Untuk membantu pelaku usaha dalam menyusun program kepatuhan persaingan usahanya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) menerbitkan sebuah panduan pada tahun 2016.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info