Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Keputusan No. 297.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan (“Keputusan 297/2023”) sebagai respons terhadap sejumlah permasalahan yang muncul dalam pengurusan izin usaha pertambangan pasca berlakunya Peraturan Menteri sebelumnya No. 15.K/HK.02/MEM.B/2022 (“Keputusan Sebelumnya”),[1] termasuk tumpang tindih Wilayah Izin Usaha Pertambangan (“WIUP”) untuk komoditas yang sama dan Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) yang tidak terdaftar yang ditemukan pada saat pelaporan rekonsiliasi IUP, dan sebagainya.[2] Akibatnya, diundangkannya Keputusan 297/2023 pada 15 September 2023 mencabut Keputusan Sebelumnya dan dinyatakan tidak berlaku.[3]
......