Pada bulan Juni 2023, PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) menetapkan mekanisme Periodic Call Auction (“PCA”) bagi perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Papan Pemantauan Khusus bursa efek (“Bursa”) (“Papan Khusus”) melalui penerbitan Peraturan No. II-X (“Peraturan II-X Sebelumnya”) sebagai Lampiran Keputusan Direksi BEI No. KEP-00082/BEI/05-2023 (“KepBEI 82/2023”).[1] Di antara berbagai aspek yang diatur dalam kerangka ini, KepBEI 82/2023 menetapkan masa transisi perdagangan efek bersifat ekuitas (“Efek”) melalui Papan Khusus (“Masa Transisi”), yang berlaku hingga batas waktu 1 Desember 2023.[2]
......