Pendahuluan
Dalam beberapa tahun terakhir, minat masyarakat terhadap perdagangan aset kripto di Indonesia meningkat pesat. Berdasarkan statistik 2023 Global Crypto Adoption Index, Indonesia saat ini menduduki peringkat ketujuh di dunia dalam hal jumlah total aset kripto.[1] Dalam hal ini, perlu dicatat bahwa tingkat transaksi aset kripto pada kuartal pertama tahun 2024 diperkirakan meningkat sebesar 400% dibandingkan angka pada kuartal pertama tahun 2023. Peningkatan ini berdampak positif terhadap pendapatan negara, khususnya penerimaan pajak yang dihasilkan dari transaksi aset kripto. Sehubungan dengan itu, selama Maret 2022 – Maret 2024, total penerimaan pajak yang berasal dari transaksi aset kripto mencapai Rp 580,21 miliar.[2]
......