Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan (“Rancangan Peraturan”) yang akan mengatur dan mengintegrasikan kerangka kerja yang secara khusus berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia di lembaga pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura (“PMV”), lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya (secara bersama-sama disebut “PVML” ).[1]
Pada saat Rancangan Peraturan ini berlaku, Rancangan Peraturan tersebut harus dapat memastikan bahwa kualitas, integritas, profesionalitas dan daya saing sumber daya manusia yang dipekerjakan di PMVL di seluruh negeri sejalan dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU 4/2023”).[2] Selain itu, Rancangan Peraturan ini juga akan mencabut dan mengganti berbagai ketentuan mengenai sumber daya manusia lembaga pembiayaan yang tercantum dalam kerangka OJK tentang Lembaga Keuangan yang berlaku saat ini, sebagai berikut:[3]
......