| Issue Number : 4891

PVML Akan Diwajibkan Mengalokasikan 2,5% Pendanaan Tenaga Kerja untuk Pengembangan SDM

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan (“Rancangan Peraturan”) yang akan mengatur dan mengintegrasikan kerangka kerja yang secara khusus berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia di lembaga pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura (“PMV”), lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya (secara bersama-sama disebut “PVML” ).[1]

Pada saat Rancangan Peraturan ini berlaku, Rancangan Peraturan tersebut harus dapat memastikan bahwa kualitas, integritas, profesionalitas dan daya saing sumber daya manusia yang dipekerjakan di PMVL di seluruh negeri sejalan dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU 4/2023”).[2] Selain itu, Rancangan Peraturan ini juga akan mencabut dan mengganti berbagai ketentuan mengenai sumber daya manusia lembaga pembiayaan yang tercantum dalam kerangka OJK tentang Lembaga Keuangan yang berlaku saat ini, sebagai berikut:[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan (“Rancangan Peraturan”) yang akan mengatur dan mengintegrasikan kerangka kerja yang secara khusus berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia di lembaga pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura (“PMV”), lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya (secara bersama-sama disebut “PVML” ).[1]

Pada saat Rancangan Peraturan ini berlaku, Rancangan Peraturan tersebut harus dapat memastikan bahwa kualitas, integritas, profesionalitas dan daya saing sumber daya manusia yang dipekerjakan di PMVL di seluruh negeri sejalan dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU 4/2023”).[2] Selain itu, Rancangan Peraturan ini juga akan mencabut dan mengganti berbagai ketentuan mengenai sumber daya manusia lembaga pembiayaan yang tercantum dalam kerangka OJK tentang Lembaga Keuangan yang berlaku saat ini, sebagai berikut:[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info