Pendahuluan
Indonesia masih menghadapi beberapa isu penting terkait upaya untuk memastikan kesejahteraan ibu dan anak. Sebagai contoh, angka kelahiran, kematian bayi, dan stunting masih tinggi. Selain itu, ketentuan mengenai kesejahteraan ibu dan anak yang berlaku di Indonesia masih tersebar di berbagai kerangka hukum dan belum mengakomodasi kebutuhan dan dinamika masyarakat Indonesia. Dalam upaya untuk mengatasi masalah yang sangat penting ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama (“RUU KIA”).[1]
......