Pendahuluan
Pada tanggal 1 Desember 2023, sekelompok Pemohon yang terdiri dari berbagai federasi tenaga kerja (“Pemohon”) menyampaikan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (“MK”). Tujuan tindakan tersebut adalah meminta kajian atas beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“UU 6/2023”), yang berkaitan dengan perubahan ketentuan yang semula diatur dalam Undang-Undang No. 13 of 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”). Pemohon berdalil bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan langsung dengan hak pekerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[1]
......