Sebagai kerangka pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 (“PP 28/2024”)[1] membahas cakupan yang luas, khususnya terkait dengan pengamanan sistem pelayanan kesehatan nasional, termasuk pengendalian ketat terhadap penjualan tembakau dan rokok elektronik (secara bersama-sama disebut “Produk Tembakau”).[2] Termasuk diantaranya, pembatasan dan larangan produksi, penjualan, dan periklanan Produk Tembakau ini adalah kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) untuk menegakkan dan mengawasi berbagai pembatasan Produk Tembakau.[3]
......