Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) baru-baru ini mengenalkan serangkaian petunjuk teknis baru yang mengatur penyelenggaraan layanan sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (“UMK”) yang berbasis pada pernyataan halal melalui penerbitan Keputusan Kepala BPJPH No. 146 Tahun 2025 (“Kep Kepala BPJPH 146/2025”), yang secara resmi berlaku sejak 8 Juli 2025.[1] Dengan diberlakukannya Kep Kepala BPJPH 146/2025, secara bersamaan Kep Kepala BPJPH tersebut mencabut dan menggantikan kerangka sebelumnya yaitu Kep Kepala BPJPH No. 150 Tahun 2022, sebagaimana diubah dengan Keputusan Kepala BPJPH No. 22 Tahun 2023 (secara bersama-sama disebut “Kep Kepala BPJPH 150/2022”), yang memuat judul dan mengatur hal-hal yang sama dengan Kep Kepala BPJPH 146/2025.[2]
......