Pada tahun 2022, Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (“BPJPH”) menerbitkan Keputusan No. 145 Tahun 2022 tentang Penggunaan Logo Halal Dan Label Halal Pada Produk Yang Telah Memperoleh Sertifikat Halal, yang kemudian diubah dengan Keputusan No. 88 Tahun 2023 (secara bersama-sama disebut sebagai “Kep BPJPH 145/2022”). Sesuai dengan judulnya, Kep BPJPH 145/2022 mewajibkan semua pelaku usaha untuk mencantumkan label halal pada produk yang telah bersertifikat halal. Selain itu, Lampiran Kep BPJPH 145/2022 memuat pedoman terperinci mengenai pencantuman label tersebut, termasuk spesifikasi resmi terkait warna, penempatan, dan ukuran.
......