Dalam upaya untuk memastikan bahwa peserta asuransi kesehatan (“Peserta”) mendapatkan perlindungan finansial apabila memperoleh layanan di atas kelas yang menjadi hak mereka dalam skema asuransi kesehatan, serta untuk meningkatkan pelaksanaan pembayaran selisih biaya yang dilakukan oleh penyedia asuransi kesehatan tambahan, Menteri Kesehatan (“Menteri”) telah menerbitkan No. HK.01.07/MENKES/1117/2025 Tahun 2025 (“Kepmenkes 1117/2025”) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Selisih Biaya oleh Asuransi Kesehatan Tambahan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (“Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan”).[1] Kepmenkes 1117/2025 telah berlaku sejak 11 November 2025 dan secara bersamaan mencabut serta menggantikan kerangka sebelumnya yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/1366/2024 (“Kepmenkes 1366/2024”), yang mengatur hal-hal serupa dengan Kepmenkes 1117/2025.[2]
......