| Issue Number : 5278

Kerangka Terbaru tentang Selisih Pertanggungan Biaya Medis: Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan Menanggung hingga 175% dari Tarif JKN

Dalam upaya untuk memastikan bahwa peserta asuransi kesehatan (“Peserta”) mendapatkan perlindungan finansial apabila memperoleh layanan di atas kelas yang menjadi hak mereka dalam skema asuransi kesehatan, serta untuk meningkatkan pelaksanaan pembayaran selisih biaya yang dilakukan oleh penyedia asuransi kesehatan tambahan, Menteri Kesehatan (“Menteri”) telah menerbitkan No. HK.01.07/MENKES/1117/2025 Tahun 2025 (“Kepmenkes 1117/2025”) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Selisih Biaya oleh Asuransi Kesehatan Tambahan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (“Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan”).[1] Kepmenkes 1117/2025 telah berlaku sejak 11 November 2025 dan secara bersamaan mencabut serta menggantikan kerangka sebelumnya yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/1366/2024 (“Kepmenkes 1366/2024”), yang mengatur hal-hal serupa dengan Kepmenkes 1117/2025.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya untuk memastikan bahwa peserta asuransi kesehatan (“Peserta”) mendapatkan perlindungan finansial apabila memperoleh layanan di atas kelas yang menjadi hak mereka dalam skema asuransi kesehatan, serta untuk meningkatkan pelaksanaan pembayaran selisih biaya yang dilakukan oleh penyedia asuransi kesehatan tambahan, Menteri Kesehatan (“Menteri”) telah menerbitkan No. HK.01.07/MENKES/1117/2025 Tahun 2025 (“Kepmenkes 1117/2025”) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Selisih Biaya oleh Asuransi Kesehatan Tambahan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (“Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan”).[1] Kepmenkes 1117/2025 telah berlaku sejak 11 November 2025 dan secara bersamaan mencabut serta menggantikan kerangka sebelumnya yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/1366/2024 (“Kepmenkes 1366/2024”), yang mengatur hal-hal serupa dengan Kepmenkes 1117/2025.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info