| Issue Number : 5307

Rancangan Peraturan BPOM tentang Izin Penerapan CPPOB: Mekanisme Persetujuan Cepat 30 Hari dan Audit Pasca Perizinan untuk UMK Akan Diperkenalkan

Pada tahun 2021, Badan Pengawas Obat dan Pangan (“BPOM”) menerbitkan Peraturan No. 22 Tahun 2021 (“PerBPOM 22/2021”) tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (“CPPOB”). Sebagaimana judulnya, PerBPOM 22/2021 mengatur kerangka yang mengamanatkan produsen pangan olahan (“Produsen”) untuk memperoleh persetujuan Izin Penerapan CPPOB. Persetujuan-persetujuan ini nantinya akan berfungsi sebagai bukti yang menunjukkan bahwa semua sarana yang digunakan selama produksi produk pangan olahan telah mematuhi dan menerapkan standar CPPOB dalam seluruh kegiatan produksi.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2021, Badan Pengawas Obat dan Pangan (“BPOM”) menerbitkan Peraturan No. 22 Tahun 2021 (“PerBPOM 22/2021”) tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (“CPPOB”). Sebagaimana judulnya, PerBPOM 22/2021 mengatur kerangka yang mengamanatkan produsen pangan olahan (“Produsen”) untuk memperoleh persetujuan Izin Penerapan CPPOB. Persetujuan-persetujuan ini nantinya akan berfungsi sebagai bukti yang menunjukkan bahwa semua sarana yang digunakan selama produksi produk pangan olahan telah mematuhi dan menerapkan standar CPPOB dalam seluruh kegiatan produksi.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info