Pada tahun 2021, Badan Pengawas Obat dan Pangan (“BPOM”) menerbitkan Peraturan No. 22 Tahun 2021 (“PerBPOM 22/2021”) tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (“CPPOB”). Sebagaimana judulnya, PerBPOM 22/2021 mengatur kerangka yang mengamanatkan produsen pangan olahan (“Produsen”) untuk memperoleh persetujuan Izin Penerapan CPPOB. Persetujuan-persetujuan ini nantinya akan berfungsi sebagai bukti yang menunjukkan bahwa semua sarana yang digunakan selama produksi produk pangan olahan telah mematuhi dan menerapkan standar CPPOB dalam seluruh kegiatan produksi.[1]
......