Pemerintah memutuskan untuk merevisi berbagai ketentuan mengenai keamanan pangan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (“PP 86/2019”)[1] dengan meenerbitkan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP 86/2019 (“Amandemen”), yang telah berlaku sejak 5 Januari 2026.[2] Revisi tersebut diperkenalkan sebagai respons terhadap mandat untuk membentuk lembaga pemerintah yang bertanggung jawab pada sektor pangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta sebagai respons terhadap dinamika pasar dalam lingkungan strategis keamanan pangan.[3]
......