Pada tahun 2024, Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 (“PP 42/2024”) mulai berlaku dan sejak saat itu menjadi kerangka hukum yang mengatur penyelenggaraan bidang jaminan produk halal.[1] PP 42/2024 mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk yang masuk, diedarkan, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Namun demikian, perlu dicatat bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban tersebut.[2] Oleh karena itu, seluruh pelaku usaha yang memproduksi produk nonhalal wajib mencantumkan keterangan nonhalal pada produknya, dengan ketentuan bahwa keterangan tersebut harus memenuhi kriteria tertentu (misalnya, mudah dilihat dan dibaca).[3]
......