Menteri Kesehatan (“Menkes”) telah menetapkan Peraturan No. 3 tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit (“Permenkes 3/2026”), yang mulai berlaku sejak 11 Maret 2026.[1] Secara umum, Permenkes 3/2026 mengatur berbagai ketentuan, antara lain penanggulangan penyakit menular dan Penyakit Tidak Menular, kesehatan lingkungan, program kesehatan Matra, serta aspek pendukung relevan lainnya (misalnya partisipasi masyarakat, sanksi, dan pendanaan).[2] Ketentuan-ketentuan tersebut sejalan dengan mandat yang diatur dalam Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU 17/2023”) dan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023.[3]
......