Setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Kesehatan (“Menkes”) No. 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit (“Permenkes 3/2026”)[1], yang mewajibkan pencantuman label gizi pada produk pangan olahan siap saji,[2] serta berbagai upaya untuk menurunkan tingginya prevalensi penyakit tidak menular (misalnya obesitas, hipertensi, dan stroke) yang disebabkan oleh tingginya konsumsi Gula, Garam, dan Lemak (“GGL”), Menteri Kesehatan kini menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan pada Pangan Olahan Siap Saji (“Kepmenkes 1/2026”), yang telah berlaku sejak 14 April 2026.[3]
......