Pemerintah Indonesia saat ini tengah menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (“RUU”), yang kini tercantum sebagai salah satu dari 67 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.[1] RUU ini diajukan sebagai bagian dari upaya legislasi untuk menanggulangi penurunan kualitas lingkungan hidup di Indonesia, sehingga dampak pemanasan global dapat dikendalikan, mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan yang dinilai sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim yang semakin meningkat.[2]
......